Secara fundamental, Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam Social Media Monitoring adalah kerangka kepatuhan operasional. Kerangka ini mengatur batas-batas pengumpulan, pemrosesan, dan penyimpanan data percakapan audiens di internet. Tujuannya adalah agar praktik tersebut tidak melanggar hak privasi individu. Aturan ini telah diregulasi secara tegas dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di …
Social Media Monitoring dan UU PDP: Panduan Aman Agensi